Korupsi di Maluku

Jaksa Tuntut Berat, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Menangis Tersedu-sedu

Kedua terdakwa tersebut yakni Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD KKT dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Terdakwa Kristina Sermatang, Bendahara Pengeluaran menangis dan dipeluk keluarga usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Dua dari enam terdakwa kasus dugaan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 menangis tersedu-sedu usai mendengar tuntutan Jaksa.

Kedua terdakwa tersebut yakni Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD KKT dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT.

Pantauan TribunAmbon.com, di ruang sidang, para terdakwa awalnya tampak tenang.

Namun suara tangisan mulai samar terdengar usai amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/1/2024).

“Memohon Majelis hakim menjatuhkan terdakwa Kristina Sermatang dan Maria Goreti masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata JPU, Grace Siahaya.

Saat itu sidang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Hukuman Bervariasi

Sementara untuk para terdakwa lainnya hanya bisa menarik napas panjang saat mendengar tuntutan JPU.

Seperti, Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, terdakwa Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdakwa Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan terdakwa Liberta Malirmasele (Kabid Aakuntansi).

Hingga berjalan keluar sidang pun, terdakwa Kristina Sermatang tetap tak kuasa menahan air matanya. Keluarga hanya bisa memeluk dan menenangkan terdakwa.

Diketahui para terdakwa divonis bervariasi.

Enam terdakwa kasus dugaan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dituntut bervariasi, Rabu (24/1/2024).
Enam terdakwa kasus dugaan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dituntut bervariasi, Rabu (24/1/2024). (TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina)

Terdakwa Jonas Batlajery dituntut paling tinggi dari terdakwa lainnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subside 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Kristina Sermatang dan Maria Goreti Batlajery dituntut 7 tahun penjara dan Rp 300 juta subside 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing 6 tahun penjara dan Rp 250 juta subside 3 bulan kurungan.

Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved