Pemilu 2024

Bawaslu Maluku Tengah Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Netral di Pemilu 2024

Hal itu ia tegaskan menyusul baru-baru ini ada dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Salahutu yang ketahuan mengajak masyarakatnya u

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Tengah, La Amsuri mengingatkan seluruh Kepala Desa/Raja dan perangkatnya untuk nertral di Pemilu 2024 ini. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Tengah, La Amsuri mengingatkan seluruh Kepala Desa/Raja dan perangkatnya untuk nertral di Pemilu 2024 ini.

Hal itu ia tegaskan menyusul baru-baru ini ada dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Salahutu yang ketahuan mengajak masyarakatnya untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) di negeri setempat.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabhpaten Mauku Tengah agat tetap bersikap netral selama musim Pemilu 2024 ini," ucap Ketua Bawaslu, La Amsuri kepada Wartawan di Masohi, Senin (22/1/2024).

Ditegaskan lagi bahwa ada sanksi pidana kurungan penjara jika Kades atau perangkat desa yang ketahuan dan terbukti melakukan pelanggaran pemulilu.

Dimana berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Desa dan perangkatnya dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran Pemilu akan dipidana penjara paling paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Pemilu, Raja Negeri Tengah Tengah Diproses Gakkumdu

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," tegasnya.

"Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," tambah dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved