Kepemiluan

Pelantikan Hingga Bimtek PTPS Negeri Hitu Lama dan Hitu Messing Berlangsung Secara Online

Kepada TribunAmbon.com, Ketua Panwas Negeri Hitu Lama Muhamad Tuasamu mengatakan, pelantikan secara online itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pelantikan dan Bimtek PTPS Negeri Hitu Lama dan Hitu Messing berlangsung secara Virtual di SMP Negeri 49 Maluku Tengah, Senin (22/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelantikan dan Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk dua desa di Kecamatan Leihitu berlangsung secara online, yakni Desa Hitu Lama dan Hitu Messing.

Kepada TribunAmbon.com, Ketua Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Negeri Panwas Negeri Hitu Lama Muhamad Tuasamu mengatakan, pelantikan secara online itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Bawaslu Provinsi mengeluarkan instruksi ke panwas kecamatan untuk melakukan pelantikan dan bimtek secara terpisah khusus untuk dua negeri, yaitu Hitu Lama dan Hitu Messing," ungkap Tuasamu saat ditemui TribunAmbon.com Senin, (11:30 WIT).

Usai dilantik, sebanyak 28 PTPS dari dua desa itu kemudian mengikuti bimtek juga secara online bertempat di Gedung SMP Negeri 49 Maluku Tengah.

“Semuanya 28 orang. Diantaranya perempuan 6 dan laki-laki 22,” ujarnya.

Sementara itu, ratusan PTPS dari 11 desa lainnya di Kecamatan Leihitu menggelar Bimtek terpusat di Negeri Hila.

Meski pelantikan secara online namun prosesnya berjalan lancar.

Baca juga: 23 Hari Jelang Pemilu 2024, Ribuan Pengawas TPS Dilantik

Baca juga: Terungkap Sosok 4 Pelaku Pembakaran Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe

"Alhamdulillah, kami sebagai panwas desa mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi. Sehingga kami dari negeri yang berkonflik ini dimudahkan untuk melakukan pelantikan dan bimtek secara terpisah,".

Diketahui, hari ini Panwascam di 117 kecamatan yang tersebar di Provinsi Maluku secara serempak melantik PTPS.

PTPS diangkat dan dilantik oleh Panwascam sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 132 ayat 4. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved