Pilpres 2024

Dugaan Pelanggaran Kunker Cawapres Gibran di Ambon Penuhi Syarat Formal dan Materil

Namun, untuk menentukan terpenuhinya syarat formal dan syarat materil dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan anggota Bawaslu Provinsi Maluku dal

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat pleno atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Ambon, Selasa (16/1/2024).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, rapat pleno yang dilakukan bukan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Namun, untuk menentukan terpenuhinya syarat formal dan syarat materil dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan anggota Bawaslu Provinsi Maluku dalam safari politik Cawapres Gibran.

“Kami hanya menentukan apakah terpenuhi secara syarat formal dan syarat materiilnya,” kata Subair kepada wartawan usai Pleno di ruang sidang Bawaslu Maluku.

Berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan dalam rapat pleno itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materilnya.

Syarat formil yang telah terpenuhi sebagaimana dimaksud itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.

Samsul Mini Soccer yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Matawaru Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (8/1/2024).
Samsul Mini Soccer yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Matawaru Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (8/1/2024). (TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)

Sedangkan syarat materil yang terpenuhi yaitu peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

“Syarat-syarat formil dan materil itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu. Selanjutnya laporan ini akan dituangkan dalam formulir B2 untuk kemudian diregistrasi,” ungkapnya.

Setelah diregistrasi, akan dilakukan pengkajian lebih lanjut, apakah memenuhi syarat-syarat pelanggaran atau tidak.

Untuk sampai apakah temuan itu merupakan pelanggaran atau tidak membutuhkan waktu 14 hari.

Pelaksanaan register temuan akan dilakukan selama dua hari.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kunker Cawapres Gibran di Ambon Masih Dikaji Bawaslu Maluku

Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses pengkajian selama tujuh hari.

Jika dirasa masih membutuhkan data-data informasi, maka kita menambah tujuh hari lagi, jadi totalnya 14 hari.

"Tapi biasanya kita menggunakan tujuh hari,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved