Info Terkini

Terlilit Hutang, Dosen Ini Malah Edarkan Uang Palsu: Ternyata Cetak Sendiri Sejak 2019

Identitas pelaku pengedar uang palsu di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya terungkap. Tersangka NA (45) ternyata berprofesi sebagai dosen.

|
TribunSorong - Ist
Barang bukti berupa uang palsu yang diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong. 

TRIBUNAMBON.COM – Identitas pelaku pengedar uang palsu di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya akhirnya terungkap.

Tersangka NA (45) ternyata berprofesi sebagai seorang dosen.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Yohanes Agustiandaru, dikutip dari TribunSorong, Senin (15/1/2024).

Uang palsu tersebut, kata Yohanes, dicetak sendiri oleh tersangka NA. Kemudian uang palsu tersebut diedarkan sendiri olehnya dan masih dilingkup Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur George Sarmanella Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Hakim Vonis Ringan Pemilik 25 Paket Narkoba Yonas Leasiwal, Jadi 6 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kronologis Kejadian

Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.

Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.

Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Halaman
12
Sumber: Tribun papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved