Ambon Hari Ini

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur George Sarmanella Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy saat sidang tertutup yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim a

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terdakwa George Sarmanella, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Ambon ini dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy saat sidang tertutup yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/1/2024).

“Kami memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana penjara, Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.60 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Dengan Membujuk Anak Korban JS (8) Untuk Melakukan Pencabulan Dengannya.

Baca juga: Sah, Perda Kecamatan Kepulauan Banda Telah Ditaken Kemendagri

Baca juga: Kampanye Anies Baswedan di Ambon, Warga Malah Sibuk Minta Foto Bareng Penyanyi Lilis Rizal

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Lanjut, ada hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan JPU sebelum membaca tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarga korban malu terhadap masyarakat.

Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa melalui kuasa Hukumnya,” tutup JPU. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved