Info Daerah
Sah, Perda Kecamatan Kepulauan Banda Telah Ditaken Kemendagri
Kabar ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte di Masohi, Senin (15/1/2024).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Peraturan Daerah (Perda) Kecamatan Kepulauan Banda kini telah final di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Kabar ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte di Masohi, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan, saat ini Pemerintah Daerah telah mengantongi Surat Persetujuan Kemendagri perihal pengesahan Perda Kepulauan Banda.
Baca juga: Kampanye Anies Baswedan di Ambon, Warga Malah Sibuk Minta Foto Bareng Penyanyi Lilis Rizal
Baca juga: Diduga Pukul Jurnalis Saat Bertugas, Wakil Rakyat Minta Segera Evaluasi Kepala JPL Bulog Maluku
SK tersebut ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik di Jakarta, 8 Januari 2024.
"SK Kemendagri sudah ada, sudah ditandatangani Kemendagri," kata Tanatte.
SK tersebut diterbitkan dengan nomor : 100.2.2/6/0045/OTDA dengan perihal bahwa Persetujuan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.