Info Daerah

Sah, Perda Kecamatan Kepulauan Banda Telah Ditaken Kemendagri

Kabar ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte di Masohi, Senin (15/1/2024).

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Juna Putuhena
Gunung Api Banda: Perda Kecamatan Kepulauan Banda Telah Ditaken Kemendagri 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Peraturan Daerah (Perda) Kecamatan Kepulauan Banda kini telah final di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Kabar ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte di Masohi, Senin (15/1/2024).

Dijelaskan, saat ini Pemerintah Daerah telah mengantongi Surat Persetujuan Kemendagri perihal pengesahan Perda Kepulauan Banda.

Baca juga: Kampanye Anies Baswedan di Ambon, Warga Malah Sibuk Minta Foto Bareng Penyanyi Lilis Rizal

Baca juga: Diduga Pukul Jurnalis Saat Bertugas, Wakil Rakyat Minta Segera Evaluasi Kepala JPL Bulog Maluku

SK tersebut ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik di Jakarta, 8 Januari 2024.

"SK Kemendagri sudah ada, sudah ditandatangani Kemendagri," kata Tanatte.

SK tersebut diterbitkan dengan nomor : 100.2.2/6/0045/OTDA dengan perihal bahwa Persetujuan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved