Natal 2023
Kado Natal 2023, 506 Napi Kristen di Maluku Dikurangi Masa Tahanan, 1 Orang Langsung Bebas
506 orang ini terdiri dari Remisi Sebagian (RK I) sebanyak 505 orang, dan satu orang mendapat Remisi Langsung Bebas (RK II).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 506 narapidana di Maluku mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen perayaan Natal 2023.
506 orang ini terdiri dari Remisi Sebagian (RK I) sebanyak 505 orang, dan satu orang mendapat Remisi Langsung Bebas (RK II).
“Jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi saat ini 506 orang terdiri,” kata Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo saat memberikan remisi.
Dirincikan, dari UPT Lapas Ambon sebanyak 209 narapidana, Lapas Piru 40 narapidana, Lapas Tual 23 Narapidana, LPKA Ambon 8 narapidana, LPP Ambon 14 narapidana, dan Rutan Ambon 37 narapidana.
Baca juga: PLN Terjunkan Puluhan Personel dan Peralatan Back Up Demi Kelancaran Ibadah Persiapan Natal di Ambon
Kemudian, Rutan Masohi 32 narapidana, Lapas Saparua tujuh narapidana, Lapas Banda dua narapidana, Lapas Namlea tujuh narapidana, dan Lapas Wahai satu narapidana.
Selain itu, Lapas Dobo 29 narapidana, Lapas Saumlaki 86 narapidana, dan Lapas Wonreli 10 narapidana.
Dijelaskan, satu orang yang mendapat remisi langsung bebas merupakan tahanan asal UPT Rutan Ambon.
Dengan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman tujuh bulan penjara.
“Yang bersangkutan mendapat remisi 15 hari dan langsung bebas pada 25 Desember 2023,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.