Maluku Hari Ini

12 Remaja di Kota Namlea-Buru Terjaring Razia Aparat Keamanan saat Konsumsi Miras

Mereka diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru bekerja sama dengan aparat gabungan anggota Polres Pulau, Anggota Kodim 1506 Na

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres Pulau Buru
BURU: Belasan remaja di Namlea diamankan Satuan Polisi Pamong Praja akibat konsumsi Miras di salah satu penginapan, Rabu malam (6/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Fajrin S Salasiwa

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 12 remaja di Kota Namlea, Kabupaten Buru terjaring razia tengah mengonsumsi Minuman Keras (Miras), Rabu (6/12/2023) malam.

Mereka diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru bekerja sama dengan aparat gabungan anggota Polres Pulau, Anggota Kodim 1506 Namlea dan POM.

Aparat gabungan ini melakukan razia di tempat hiburan malam, penginapan, kos-kosan serta rumah makan RR, yang ada di sekitaran Kota Namlea.

Belasan remaja itu terdiri dari lima pria remaja dan lima perempuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Mansur Mamulaty mengungkapkan, satu pasangan remaja dirazia di dalam kamar penginapan.

"Para remaja yang tertangkap razia kami angkut ke kantor Satpol PP untuk di mintai keterangan dan memberikan pembinaan, edukasi kepada mereka agar tidak melakukan perbuatannya lagi,” terang Mansur Mamulaty.

Pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan pengawasan kepada remaja-remaja tersebut.

Baca juga: Waduh! Bantuan Jaring di Namlea Rupanya Barang Bekas Padahal Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Miris

“Saya juga sudah buat laporan kepada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Buru agar para remaja tersebut bisa di pantau" ujarnya.

Razia dilakukan saat aparat mendapatkan laporan dari ,asyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak untuk razia lokasi-lokasi yang sudah menjadi sasaran.

“Di tahun 2023 ada program patroli penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru ditempat hiburan, Jadi kita lakukan razia gabungan dari Satpol PP unsur TNI, Polri dan POM ditempat hiburan malam seperti Kafe LL dan 69,” ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu juga aparat juga mendapat laporan masyarakat terkait salah satu rumah makan di kawasan BTN Dermaga dijadikan tempat karaoke oleh para pengujung atau tamu yang makan di warung tersebut.

“Kami datangi dan buat teguran kepada pemilik rumah makan RR, karena rumah makan itu izinnya rumah makan, kalau mau dijadikan tempat karoke harus tertutup tidak mengganggu masyarakat atau tetangga sekitar, dan tempat karoke itu punya perijinan juga sendiri,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved