Update Perkara Pelecehan Seksual Eks Kadis P3A Maluku David Katayane, Sementara Disidang di PN Ambon

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane akhirnya jalani sidang perdana.

Ist
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane akhirnya jalani sidang perdana, Senin (27/11/2023).

Katayane menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ia lakukan terhadap pegawainya. 

Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon.

“Hari Senin kemarin sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa, karena ini kasus Kekerasan Seksual jadi sidang berlangsung terttutup,” kata Kasi penkum dan humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023) sore.

Dijelaskannya, Katayane didakwakan melanggar pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Katayane didakwa UU TPKS yang masa hukuman nya bisa hingga 12 tahun penjara. 

“David Katayane didakwakan dengan pasal 6 c UU TPKS,” tambahnya.

Lanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

“Sidang ditunda pekan depan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, jadi pekan depan sudah lanjut ke keterangan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR.

Katayane sementara ini telah ditahan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Agustus 2023 lalu.

Katayane dikenakan pasal pasal 6 huruf C, UU TPKS nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved