Polisi Aniaya Warga

Para Oknum Polisi ini Akhirnya Ditahan Lantaran Diduga Menyiksa Warga Ambon

Keempat pelaku tersebut ialah; Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
Empat oknum polisi diamankan Propam Polda Maluku, di antaranya; Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob), Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Karim Raharusun telah diamankan aparat Propam Polda Maluku.

Keempat pelaku tersebut ialah; Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Selain mengamankan pelaku, aparat juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya 8 anggota Polda Maluku dan Karim Raharusun (korban).

“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.

Baca juga: Disiksa selama 4 Jam oleh Oknum Polisi, Raharusun: Saya Bertahan karena Teringat Anak Isteri

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir Desember 2023, Kinerja Murad-Orno Dinilai Masih Lemah

“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” cetusnya.

Lanjutnya, selain tindakan pidana keempatnya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri. Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," jelas Roem.

Diberitakan sebelumnya, Karim Raharusun diduga dianiaya oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku.

Kepada TribunAmbon.com, kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto mengatakan, Karim dianiaya oleh terlapor berinisial MT, oknum Polisi berpangkat Aipda.

Kejadian berlangsung di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).

Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved