Kepemiluan

Meski Jadi Tersangka Kasus Aniaya Warga di Ambon, Charlie Noya Masih Bisa Ikutan Pileg 2024

Pasalnya, meskipun Charlie Noya merupakan tersangka kasus tindak pidana, namun dirinya tetap bisa dipilih oleh rakyat jika belum ada putusan dari peng

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Sumber; https://infopemilu.kpu.go.id
Caleg DPRD Kota Ambon, Ekberth Charlie Noya 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Calon Legislatif Dapil 4 Kota Ambon, Charlie Noya masih bisa mengikuti pesta demokrasi tahun 2024.

Pasalnya, meskipun Charlie Noya merupakan tersangka kasus tindak pidana, namun dirinya tetap bisa dipilih oleh rakyat jika belum ada putusan dari pengadilan.

Hal itu dikatakan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ambon Safrudin B. Layn kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).

"Selama masih belum ada putusan pengadilan maka yang bersangkutan masih sah dan memenuhi syarat sebagai calon Aleg dalam Pileg 2024," ungkapnya dalam pesan WhatsApp.

Diketahui, Calon Legislatif DPRD kota Ambon, Ekberth Charlie Noya (46) dilaporkan menganiaya seorang perempuan, Kamis (16/11/2023).

Perempuan yang menjadi korban dari tindak penganiayaan ialah Marthina Deasi Nathalia Laisina (36).

Korban mengalami bengkak pada bagian wajah serta gigi depan sebelah atas patah.

Baca juga: Caleg Partai Buruh Charlie Noya Aniaya Perempuan Hingga Patah Gigi

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIT di kawasan Perumnas Blok IV, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.

Korban mengatakan, Charlie Noya yang dalam pengaruh minuman keras terlibat adu mulut dengannya.

Adapun pelaporan tersebut sudah diterima oleh aparat Mapolsek Teluk Ambon dengan nomor LP/B/181/XI/2023/SPKT.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Teluk Ambon, Iptu. M. Iqbalul Fikri saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (17/11/2023).

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung membawa korban untuk visum. Malam itu juga pelaku kita jemput lalu diinterogasi. Pelaku dan korban memang dalam kondisi mabuk," jelas Kapolsek.

Lanjutnya, saat ini Charlie Noya sudah ditahan dan statusnya sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved