Maluku Terkini
Inspektorat Tanimbar dan BPK Diduga Terciprat Dana Tutup Mulut dari SPPD Fiktif
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama Inspektorat terbawa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023).
Sidang tersebut menghadirkan total 20 saksi dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Salah satu saksi yaitu Albian Touwelly mengakui ada sejumlah pejabat yang menerima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif.
Termasuk Kepala Inspektorat Tanimbar Jedit Huwae.
Meski demikan, saksi tak mengetahui jumlahnya dan hanya mengantarkan ke Kantor Inspektorat.
“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tahu jumlahnya, “ kata saksi.
Baca juga: 6 Anggota DPRD Tanimbar Terungkap Terima Uang SPPD Fiktif, Terdakwa: Supaya Amankan Pembahasan LPJ
Baca juga: Pegawai BPKAD Tanimbar Akui Tanda Tangan SPPD Fiktif, Gantinya Tambahan THR Hingga 25 Juta
Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Hal itu berdasarkan permintaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulistiyo selaku Koordinator Penyelamat Keuangan BPKP Maluku.
Uang tersebut untuk mengamankan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tanimbar.
Jedith Huwae dan Sulistyo meminta Rp 350 juta yang kemudian ada negosiasi antar ketiganya.
Setelah ada kesepakatan, uang langsung dicairkan dan dibawa ke Inspektorat.
“ izin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta karena Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkan nya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini,“ kata Jonas Batlayeri.
Selain ke Inspektorat, uang yang berasal dari SPPD Fiktif tersebut juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Tanimbar.
Yakni Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua.
Mantan Sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku mengatakan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya, Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya, “ Kata Maria Goretti namun tak menyinggung soal nilai uang yang diantaranya.
Selain itu dirinya juga memperkuat pernyataan Albian Touwelly bahwa bersama mereka mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery
“Ia benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery, “ Tandasnya
Usai mendengarkan keterangan saksi saksi, Harris Tewa sebelum menutup persidangan meminta Terima kasih kepada para saksi dan terdakwa yang sudah buka bukaan di ruang sidang.
Dirinya juga memerintahkan Pihak JPU untuk menghadirkan nama nama yang disebutkan dalam persidangan.
“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery - red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan, “ tegas Tewa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.