Korupsi Dana BOS

Saksi Akui Beri Uang ke Eks Kadis Pendidikan Maluku Tengah Azkam Tuasikal Cs

Para Kepala Sekolah mengaku memberikan uang ke sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Malteng. Bahkan pemberikan uang tersebut

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Sejumlah saksi yang merupakan Kepsek di Kabupaten Malteng akui beri uang ke Pejabat Dinas Pendidikan Malteng, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/11/2023) sore 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM Sejumlah saksi mengakui memberikan uang kepada para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Reguler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng tahun 2020-2022 bernilai Rp.61,1 miliar.

Para terdakwa dalam kasus tersebut yakni; Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Askam Tuasikal; Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin; Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.

Total ada 17 saksi yang merupakan Kepala Sekolah di Kabupaten Malteng yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Haris Tewa, didampingi hakim anggota Agus Hairula dan Antonius Sampe Samine, Kamis (16/11/2023).

Para Kepala Sekolah mengaku memberikan uang ke sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Malteng.

Bahkan pemberikan uang tersebut sudah berlangsung dalam kurung waktu yang lama.

Baca juga: Jaksa Sita 6.5 Hektare Tanah Milik Askam Tuasikal di Seram Utara

“Iya setelah pencairan termin 1, 2 dan 3 biasanya kami memberikan uang, kepada pak Okto kami memberikan bervariasi, kadang 100, 200 hingga bahkan ada juga 300 ribu,” kata Kepala sekolah SD Negeri 20 Malteng.

Hal yang sama juga diakui Kepala Sekolah SD Titawai yang mengatakan setelah pencairan Dana Bos reguler termen 1,2 dan 3 selalu memberikan tip kepada para terdakwa, dengan jumlah Rp.100 sampai 200 ribu setiap pencairan.

“Benar, setelah pencairan biasanya kami juga memberikan uang, ada 100 ribu kadang 200 ribu sesuai pendapatan kami,” tambah Kepsek SD negeri Titawaai.

Usai mendengar seluruh keterangan para Saksi, sidang kemudian ditunda dan untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan, JPU mengatakan para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021.

Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

Bahkan ada yang fiktif.

Ketiganya bersama-sama mengkorupsi anggaran Dana BOS hingga 3.993.294.179,94.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved