Kasus Rudapaksa

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Seram Utara Diserahkan ke Jaksa

Lanjut, setelah itu, Kejaksaan Negeri Cabang Wahai akan melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa penuntut umum di di Kantor Kejari Maluku Tengah di Masohi.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
Penyidik Polsek Wahai, saat menyerahkan berkas perkara rudapaksa anak kandung ke Kejaksaan Negeri Malteng Cabang Wahai, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Reserse Kriminal Polsek Wahai, Kecamatan Seram Utara menyerahkan berkas dan tersangka berinisial R dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai.

"Sudah Tahap 1 penyerahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Cabang Wahai," kata Kapolsek Wahai, Kompol Tomi Siahaya kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan penyerahan berkas perkara penyidikan atas kasus rudapaksa anak kandung itu telah diserahkan sejak Selasa 31 Oktober 2023.

"Penyerahan Tahap 1 hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai," jelas Kapolsek.

Lanjut, setelah itu, Kejaksaan Negeri Cabang Wahai akan melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa penuntut umum di di Kantor Kejari Maluku Tengah di Masohi.

Baca juga: Ayah Bejat di Pulau Seram Ini Ternyata Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Kandungnya

"Nanti Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai, serahkan ke Kejaksaan Negeri Masohi," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pasal yang disangkakan yaitu UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerinrah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved