Kasus Rudapaksa
Ayah Bejat di Pulau Seram Ini Ternyata Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Kandungnya
Bejatnya lagi, pelaku sudah melakukan hal itu sejak lima tahun lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangkus Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapaksa anak kandung di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah kini mulai terbuka.
Di mana, pelaku telah mengakui seluruh perbuatan bejatnya di hadapan polisi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Wahai, Kompol Tomi Siahaya.
Disebutkan, pelaku yang sebelumnya telah ditangkap aparat pada Senin (16/10/2023) sore kemarin akhirnya membuka alasan di balik aksi tak terpujinya itu.
Bejatnya lagi, pelaku sudah melakukan hal itu sejak lima tahun lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangkus Sekolah Dasar (SD).
"Alasan pelaku melakukan persetubuhan kepada korban karena nafsu birahi, dan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sudah sekitar 10 kali dari tahun 2019, 2021 dan 2023," terang Kapolsek saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (18/10/2023).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Sempat Lari, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Maluku Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
"Pasal yang disangkakan yaitu UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerinrah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek.
Diketahui bahwa ayah di Seram Utara, Maluku Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, demi memenuhi nafsu bejatnya.
Ia mengancam akan menyakiti korban dan tak akan mau membiayai sekolah dan memberi biaya hidup, bila korban tak menurut.
Tersangka tindak asusila terhadap anak kandung di bawah umur itu adalah R, warga Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
Aksi bejat ayah kandung itu terbongkar setelah korban diketahui hamil.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan aksi bejat itu ke pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.