Info Daerah
Sempat Lari, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Maluku Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku ditangkap setelah anggota Polsek Wahai melakukan pengintaian di hutan kawasan Negeri Kaloa Kecamatan Seram Utara.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Reserse Kriminal Polsek Wahai, Seram Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku rudapaksa anak kandung.
Pelaku ditangkap setelah anggota Polsek Wahai melakukan pengintaian di hutan kawasan Negeri Kaloa Kecamatan Seram Utara.
"Pelaku sudah ditangkap tadi sekitar jam 17.30 di Hutan Negeri Kaloa," kata Kapolsek Wahai, Kompol Tomi Siahaya kepada TribunAmbon.com, Senin (16/10/2023) malam.
Dikatakan, saat ini pelaku bersama empat orang Anggota masih dalam perjalanan menuju Kantor Polsek di Negeri Wahai.
"Anggota dan pelaku masih dalam perjalanan kesini (Wahai)," jelas Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya bahwa Polisi meminta R, ayah yang merudapksa kandungnya di Seram Utara, Maluku Tengah, menyerahkan diri.
Baca juga: Ayah di Maluku Tengah yang Rudapaksa Anak Kandungnya Kabur, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri
Baca juga: 8 Bulan Gaji Karyawan Panca Karya Maluku Belum Dibayar, Sanaky: Janji Tinggal Janji
Pasalnya, berdasarkan informasi terkini, R diduga sudah melarikan diri.
Kapolsek Wahai, Kompol Tomi Siahaya mengimbau pelaku untuk datang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau secara baik-baik meminta saudara R untuk segera menyerahkan diri," kata Tomi, Senin (16/10/2023).
Menurut Tomi, pihaknya juga akan terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap R.
"Polisi sementara ini masih terus mencari kesempatan untuk bisa mengamankan pelaku sebab pelaku setiap harinya membawa parang dan sebuah tas yang dikuatirkan ada semacam bahan peledak dan semacamnya yang dibawa pelaku," tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.