Kasus Rudapaksa

3 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Malteng Dibui, Terungkap setelah Korban Ketahuan Hamil

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Yogie saat Konfrensi pers di Mapolres setempat, Selasa (3/10/2023). Ketiga orang pelaku it

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MALUKU: Tiga pelaku rudapaksa di Kecamatan Amahai ditahan Satreskrim Polres Maluku Tengah, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dua orang pemuda dan satu pria paruh baya dari Kecamatan Amahai terpaksa harus dibui gegara merudapaksa gadis 13 tahun pada salah satu Desa di Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Yogie saat Konfrensi pers di Mapolres setempat, Selasa (3/10/2023).

Ketiga orang pelaku itu, yakni berinisial MK (25), EL(21) dan YM (40).

Kasat menjelaskan, modus yang dilakoni para tersangka yakni dengan menyetubuhi korban secara paksa.

Sedangkan motif di balik perbuatan para pelaku yakni untuk melampiaskan hawa nafsu.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan memaksa dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan mereka ke orang lain," terang Kasat.

Lanjut, kasus ini baru terbongkar setelah korban hamil dan diketahui oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga melalui paman korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Maluku pada 30 September 2023.

Kemudian setelah dilimpahkan kasus ini Polres Maluku Tengah, lanjut Kasat, kurang dari 24 jam pihaknya langsung melacak dan meringkus ketiga pelaku.

"Dalam peristiwa ini Satreskrim Polres Malteng berhasil mengamankan tiga pelaku kurang dari 24 jam dari terbitnya laporan polisi pada hari Sabtu dan pada hari Minggu 1 Oktober Polres Malteng berhasil melakukan penangkapan terhadap dan menahan ketiga pelaku," jelas Kasat.

Baca juga: Hakim Vonis Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa di Leihitu 10 Tahun

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah," tegas Kasat.

Kini ketiga tersangka harus menghabiskan waktu mereka di Rutan Mapolres Maluku Tengah sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved