Hakim Vonis Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa di Leihitu 10 Tahun
Terdakwa kasus tindak pidana rudapaksa dan pencabulan secara berlanjut, Hasan Slamat alias Tete Ata divonis 10 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus tindak pidana rudapaksa dan pencabulan secara berlanjut, Hasan Slamat alias Tete Ata divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon saat sidang, Senin (18/9/2023).
Tete ata merupakan terdakwa tindak pidana rudapaksa dan pencabulan secara berlanjut terhadap seorang bocah di bawah umur.
"Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dala tahanan," kata majelis hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Liliya Heluth.
JPU Ingrid Louhenapessy dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdawka terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada polisi," jelas jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengadilan-leihitu-malteng.jpg)