Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Tial Beda Beda, Samu Raja Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi DD-ADD Negeri Tial, Kabupaten Maluku Tengah divonis bervariasi.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi DD-ADD Negeri Tial, Kabupaten Maluku Tengah divonis bervariasi.

Ketiganya yakni Djamal Tuarita selaku Penjabat Kepala Desa, Samu Raja Difinubun selaku Sekretaris Desa dan Neni Rolobessy selaku Bendahara Desa.

Terdakwa Samu Raja dituntut lebih tinggi yakni 2, 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Junita Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainya di, PN Tipikor Ambon, Selasa (31/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Samuraja Difinubun Alias Teko, dengan pidana penjara selama, 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,  dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU.

Sementara itu, terhadap terdakwa Neny Rolobessy, dituntut dengan pidana penjara selama, 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,  dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Djamal Tuarita, dituntut dengan pidana penjara selama, 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,  dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Dalam tuntutan tersebut JPU Menyatakan terdakwa Samuraja Difinubun Alias Teko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidiair.

Selain itu, JPU juga menghukum para terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.486.890.317,38 yang dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp.123.225.000.

Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy.

Dimana masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp.121.221.772,46 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan .

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan/ Pledoi terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved