Bawaslu Maluku Ingatkan Hukuman 3 Tahun Penjara bagi ASN Tak Netral di Masa Kampanye Pemilu 2024

ASN yang tidak netral selama masa kampanye berlangsung, dikenakan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Maluku, Subair. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlaku netral ketika masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

Menurutnya, dalam Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ASN yang tidak netral selama masa kampanye berlangsung, dikenakan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

"Masa kampenye Pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kita ingatkan ASN untuk berlaku netral. Jika melanggar, akan terancam penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta," kata Subair, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan dalam masa kampanye.

Namun untuk sanksinya, itu diserahkan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini komisi ASN.

"Tapi pasti itu akan merujuk ada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu," ujarnya.

Sementara aturan untuk ASN tertuang pada Pasal 494 yang berbunyi setiap ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawartan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasl 238 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dikatakan, meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu secara kelembagaan maupun dengan melibatkan masyarakat dalam skema pengawasan telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan lapangan secara intensif.

"Intinya, ketika kita menemukan ASN melakukan pelanggaran netralitas pada masa kampanye atau ada masyarakat yang lapor tentang dugaan itu, kita akan lakukan kajian dan hasilnya diteruskan ke komisi ASN," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved