Info Daerah
Kehadiran PT. IAM di Negeri Sepa Ikut Ditolak KNPI Maluku Tengah
Kepada TribunAmbon.com, Ketua Bidang Hukum dan Ham, DPD KNPI Maluku Tengah, Said Muhammad Bubakar menegaskan, penolakan harus dilakukan lantaran lebi
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Rencana penambangan pasir granit di Negeri (Desa) Sepa oleh PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) kembali tuai penolakan.
Kali ini oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah.
Kepada TribunAmbon.com, Ketua Bidang Hukum dan Ham, DPD KNPI Maluku Tengah, Said Muhammad Bubakar menegaskan, penolakan harus dilakukan lantaran lebih banyak dampak buruknya.
Adapun dampak buruk terhadap lingkungan dari kajian hasil penelitian, diantaranya:
- Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.
- Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.
- Semakin meningkatnya pencemaran pantai.
- Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut.
- Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
- Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.
- Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
- Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.
- Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.
"Sekalipun segala alasan normatif yang ditempuh PT. IAM tidak sedkitpun ruang yang harus diberikan karena alasan kami terlalu banyak sisi mudaratnya," kata Bubakar kepada TribunAmbon.com di Masohi, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan menjelaskan bahwa, pengerusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Lanjutnya, dan berdasarkan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH ) No. 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 menjelaskan, upaya sistematis yang terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
"Landasan aturan ini yang memperkuat PT. IAM layak di tolak," ucap Bubakar.
Sekalipun menurutnya, segala alasan Normatif yang ditempuh PT. IAM tidak sedkitpun ruang yang harus diberikan karena alasan kami terlalu banyak sisi modaratnya.
"Untuk itu rencana pengelolaan tambang berupa pasir Garnet oleh PT. Indo Abrasives Mineral di negeri Sepa dengan tegas kami menolak," tagas Bubakar. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.