Penyalahgunaan Narkotika
Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Pemuda Belso Ambon Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut diberikan JPU lantaran terdakwa dinilai menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo selama 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan JPU lantaran terdakwa dinilai menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Pemuda beralamat Belakang Soya (Belso) ini juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subside 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU, Senia Pentury saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim, Orpha Marthina dan dua hakim pendamping.
Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Dino Huliselan.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap berdakwah berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subside 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Sempat Kabur, Renol Maspaitella Akhirnya Tertangkap: Ternyata DPO Kasus Narkoba
JPU juga menilai terdakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan yaitu bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika.
Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan rejali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di samping toko oleh-oleh khas Maluku.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket dikemas menggunakan plastik bening kecil yang dibungkus dengan lipatan kertas tima dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik bekas pakai Roma Sari Gandum dan dimasukkan lagi dalam bungkus rokok, juga satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Nations bold.
Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada dicurigai akan ada transaksi narkotika di daerah jalan rijali.
Berdasarkan informasi tersebut dan ciri-ciri orang yang dicurigai petugas kemudian menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan dan melihat terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dari arah samping toko angin timur petugas kemudian melakukan pembentutan dan terkuat terlihat mencurigakan kemudian petugas memutuskan untuk mengamankan terdakwa.
Setelah diamankan dan diinterogasi terdakwa mengatakan Ia baru saja membuang narkotika jenis sabu-sabu di bawah tiang gardu listrik samping toko angin timur dan Masih Ada lagi satu narkotika jenis sabu Yang simpan di rumahnya.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas polisi aparat kepolisian kemudian membawa terdakwa dan mengambil paketan narkotika yang ia buang dan di rumahnya juga.
Selanjutnya aparat kepolisian membawa terdakwa ditresnarkoba polda Maluku untuk dilanjutkan proses hukum.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika tersebut didapat dari saudara jostivano ferdinandus Alias Jangkis alias Vano alias Muklis.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.