CPNS 2023

CEK Nama Kamu! Ini Link PDF yang Lolos Berkas CPNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Maluku

Pengumuman seleksi administrasi atau berkas CPNS dan PPPK 2023 untuk Pemerintah Provinsi Maluku.Pengumuman tersebut dapat dicek melalui laman SSCASN

pdf
Link PDF Pelamar yang Lolos Berkas CPNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Maluku 

TRIBUNAMBON.COM - Pengumuman seleksi administrasi atau berkas CPNS dan PPPK 2023 untuk Pemerintah Provinsi Maluku.

Pengumuman tersebut dapat dicek melalui laman SSCASN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/, atau klik link ini.

LINK PDF KLIK DISINI

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Berdasarkan seleksi sebelumnya, berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK: 

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Link PDF Pelamar yang Lolos Berkas CPNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Maluku
Link PDF Pelamar yang Lolos Berkas CPNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Maluku (pdf)

262 Kuota PPPK Formasi Guru di Ambon Tak Terisi

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menyayangkan 262 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tak terisi.

Menurutnya, hal itu lantaran penetapan kuota dan formasi oleh Menpan-RB tidak berdasar pada jumlah guru honorer di Ambon.

"Ini soal pemberian kuota berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 546 tahun 2023 tentang kuota 597 untuk bidang pendidikan. Tapi fakta pendaftatan misalkan pada guru TIK yang formasinya 77, tapi pendaftarnya 120. Idealnya pemberian kuota kepada satu daerah sebetulnya harus disesuaikan dengan fakta atau ketersediaan honorer di daerah. Artinya mereka harus tahu berapa tenaga honorer kita yang membidangi TIK misalnya," kata Laturiuw, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Kominfo Bangun Kolaborasi Orkestrasi Komunikasi Publik Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Beauty Class Wardah Beauty Ambon X IWABRI BO Ambon

Baca juga: Link PDF Pelamar yang Lolos Berkas CPNS dan PPPK di Pemerintah Kota Ambon, Cek Nama Kamu!

Dia juga mencontohkan, untuk guru seni budaya, yang kuotanya sebanyak 36, namun pendaftarnya hanya 9 orang.

Dengan ini, maka kuota dengan pendaftar atau honorer yang tersedia itu tidak sebanding.

"Untuk itu kita minta ke Dinas pendidikan untuk lakukan evaluasi lewat hasil tes di tahun ini dengan memperhatikan formasi yang terjadi ini. Jadi misalnya dari formasi 597 itu yang mendaftar hanya 311, dan masih terbuka 262. Yang harus ditelusuri 262 itu kenapa sampai 12 Oktober itu belum terisi. Apakah karena kita tidak memiliki honorer di bidang itu atau justru soal penetapan alokasi formasi 597 pada masing-masing bidang itu, justru tidak menjawab kondisi honorer di Ambon," ungkapnya.

Dengan itu, maka Dinas Pendidikan harus menyampaikan data honorer Kota Ambon untuk masing-masing bidang.

Hal itu agar bisa dilihat sekaligus dapat dilakukan evaluasi apakah kuota yang diberikan bisa menjawab kondisi honorer Kota Ambon atau tidak.

"Kita sebetulnya bersyukur dengan porsi 311 itu, tapi kita perlu lakukan kajian dan evaluasi terkait besaran kuota 597 itu. Artinya seharusnya dengan kuota itu, minimal pendistribusian formasi itu sesuai dengan fakta real honorer kita di Ambon,” tandasnya.

Berikut ini contoh kalimat sanggah untuk menyanggah hasil seleksi adminsitrasi CPNS dan PPPK 2023.

Hasil seleksi administrasi ini diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah dengan mematuhi ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa sanggah hasil seleksi admnistrasi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 19-21 Oktober 2023.

Pelamar yang ingin menyanggah hasil tersebut dapat menulis alasan sanggahannya di SSCASN, yang disertai bukti (jika ada).

Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023

Sebelum melakukan sanggah, peserta CPNS dan PPPK harus melihat pengumuman hasil seleksi administrasi di SSCASN.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah.

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," bunyi pengumuman bagi peserta yang tidak lolos, disertai keterangan TMS.

1. Permasalahan: Format tanggal lahir tidak sesuai dengan KTP.

Contoh kalimat sanggah:

"Terima kasih bapak/ibu verifikator. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkannya sesuai dengan KTP saya. Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."

2. Permasalahan: Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Contoh kalimat sanggah:

"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang sudah memverifikasi data saya. Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan. Mohon dicek kembali. Saya mohon kiranya bapak/ibu tetap meloloskan kualifikasi pendidikan saya."

3. Permasalahan: Scan ijazah buram atau tidak terbaca.

Contoh kalimat sanggah:

"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang memeriksa seluruh berkas saya. Mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengunggah file scan asli ijazah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai. Ketika saya cek, dokumen tersebut sudah benar, jelas, dan tidak buram. Saya mohon bapak/ibu untuk mengecek ulang dokumen tersebut. Saya berharap sekiranya bapak/ibu tetap meloloskan berkas administrasi saya."

Cara Ajukan Sanggah CPNS PPPK 2023

1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN Anda

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

3. Klik "Masuk"

4. Pilih "Sanggah"

5. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis

7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan

8. Cek kembali kalimat sanggah dan bukti pendukung Anda

9. Klik "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan sanggahan

10. Akan muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahannya?", klik "Iya".

*) Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu kesalahan/dokumen yang tidak valid.

Peserta yang memiliki kesalahan lebih dari satu dan ingin membenarkan satu saja, tetap tidak akan lolos seleksi administrasi.

Hal ini karena semua persyaratan harus valid untuk dapat lolos seleksi administrasi ini.

(TribunAmbon.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved