CPNS 2023
Tak Lolos Seleksi Berkas? Simak Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/202, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sudah mulai diumumkan sejak hari Minggu (15/10/2023).
Sejumlah instansi sudah mulai mengumumkan lolos atau tidaknya melalui portal masing-masing pelamar.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/202, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya.

Simak jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal Masa Sanggah
1. CPNS
Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
2. PPPK
Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.