Ambon Hari Ini
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon
Ketiganya tersangka yakni inisial FS selaku PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) tahun 2018-2022, PPK rutin berinisial WED dan CS
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara penggunaan DIPA untuk belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022.
Ketiganya tersangka yakni inisial FS selaku PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) tahun 2018-2022, PPK rutin berinisial WED dan CS selaku PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa Poltek Ambon.
Demikian disampaikan Kajari Ambon, Adhryansah saat konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Jumat (13/10/2023).
"Ada tiga orang tersangka untuk yang awal ini yang pertama adalah inisial FS selaku ppspm tahun 2018-2022 kemudian yang kedua adalah WEF inisialnya itu selaku PPK rutin dan kemudian inisial CS selaku PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa Poltek Ambon," kata Kajari.
Dijelaskannya, tersangka WES dengan sepengetahuan FS mengambil alih pelaksanaan paket penyediaan yang harusnya dikerjakan oleh CV K dan CV SA.
"Di mana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil ahli pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sementara penyedia atas nama CV aid CV DP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik," tambahnya.
Baca juga: Demi Nyaleg, 9 ASN dan Saniri Negeri Undur Diri dari Jabatan
Baca juga: Ditangkap Aparat Polres Aru, Dua Tersangka TPPO Ternyata Pasangan Suami Istri
Lanjut dijelaskannya, para perusahaan akan imbalan 3 persen dari pengalihan paket-paket pekerjaan tersebut.
"FS menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM padahal saudara FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh ppspm dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Negeri Ambon," jelasnya.
Selain itu PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa diperintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.
Akibat perbuatan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sementara yakni Rp 1.875.260.347.
"Yang setelah melalui proses paparan penyidik dan auditor untuk itu lebih lengkapnya menunggu hasil audit lengkap yang sementara dihitung oleh auditor," jelasnya.
Kedepannya, para tersangka akan kembali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.