Kepemiluan
Demi Nyaleg, 9 ASN dan Saniri Negeri Undur Diri dari Jabatan
Kata dia, harusnya ada 10 orang yang memasukan SK pengunduran diri. Namun satu orang lainnya yang merupakan ASN
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sembilan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saniri negeri undur diri dari jabatan.
Sembilan Bacaleg itu tiga di antaranya adalah ASN, dan enam lainnya merupakan saniri negeri.
"Empat ASN dan enam saniri negeri Bacaleg DPRD Kota Ambon. Jadi total keseluruhan yang harus memasukan SK pemberhentian itu ada 10 orang tapi baru 9 yang sudah masukan di KPU Ambon," kata Komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Ambon, divisi Teknis, Safrudin Layn, Jumat (13/10/2023).
Kata dia, harusnya ada 10 orang yang memasukan SK pengunduran diri.
Namun satu orang lainnya yang merupakan ASN itu SK pengunduran dirinya masih dalam proses.
Baca juga: ASN Dilarang Terlibat Politik, Subair: Jika Kedapatan, Sanksinya Sesuai Pelanggaran
Meski begitu, yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan berhenti dari ASN.
"Karena itu diberikan waktu 30 hari kedepan sebelum DCT ditetapkan tanggal 3 November, jika nanti di dalam proses terakhir SK itu tidak ada maka otomatis status mereka bakal di TMS kan," jelasnya.
Lanjutnya, pemasukan SK undur diri itu merupakan salah satu persyaratan untuk masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Bacaleg sebelum 3 November 2023.
"Mereka dapat sampaikan perubahan terkait dengan SK pemberhentian itu ada surat edaran dari KPU RI batas hari ini diperpanjang satu bulan. Jadi 3 November sebelum DCT ditetapkan itu SK nya wajib disampaikan oleh partai politik yang punya caleg ada pada jabatan diberhentikan," pungkasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.