Kepemiluan

ASN Dilarang Terlibat Politik, Subair: Jika Kedapatan, Sanksinya Sesuai Pelanggaran

Misalkan, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan peserta

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Netralitas dan larangan ASN terlibat politik praktis diatur UU nomor 5 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bawaslu, Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, dan KASN.

Misalkan, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan peserta pemilu 2024.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair menjelaskan pelanggaran atas netralitas ASN di pemilu disebut sebagai pelanggaran UU.

Untuk itu, mekanisme sanksinya diatur dalam UU dan tugas Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan jajaran pengawas dan jika terbukti, diteruskan ke KASN.

“Apabila ada laporan masyarakat atau temuan jajaran pengawas terhadap ASN yang melanggar larangan dan netralitas jelang pemilu, Bawaslu tindanlanjuti. Jika terbukti, diteruskan ke KASN,” terang Subair saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, via WhatsApp, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Jumat, 29 September 2023: Ambon Berawan Tebal Sepanjang Hari

Baca juga: Anaknya Divaksin, Oknum Istri Propam Polda Maluku Ngamuk di SD Xaverius Ambon

Kata dia, menyoal berat atau ringannya pelanggaran dan jenis sanksi bisa berupa teguran sampai penurunan pangkat berdasarkan hasil investigasi KASN.

“Berat atau ringan pelanggaran dan sanksi mulai dari teguran sampai penurunan pangkat berdasarkan hasil investigasi KASN,” bebernya.

Dihimpun, jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, serta sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.

Kemudian, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved