Korupsi di Maluku
BPKAD Tanimbar Bagi Uang Korupsi ke DPRD: Hakim Tegaskan Terdakwa Harus Berani Jujur di Sidang
Para terdakwa yang dimaksud yakni Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Tahun 2020; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020; Yoan Oratmangun
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Dalam proses pengumpulan dikooridinir langsung oleh terdakwa Maria Goretty selaku Sekretaris dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan arahan Terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala Badan.
Tak hanya untuk mempermulus pembahasan APBD, sebagian Anggota DPRD yang tak disebutkan nama nama mereka juga menerima sejumlah uang sekitar 195 juta.
Serta pihak lainya juga menerima uang Rp 160 juta sekian untuk nikahan anak Bupati.
Atas perbuatan para terdakwa, Negara alami kerugian hingga Rp.6.682.072.402.
Terhadap hal itu, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan primer, pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi/keberatan dakwaan JPU dari kuasa hukum terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.