Korupsi di Maluku

BPKAD Tanimbar Bagi Uang Korupsi ke DPRD: Hakim Tegaskan Terdakwa Harus Berani Jujur di Sidang

Para terdakwa yang dimaksud yakni Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Tahun 2020; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020; Yoan Oratmangun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 jalani sidang perdana, Kamis (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Yang menyidangkan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 minta para terdakwa untuk berani terbuka di persidangan.

Para terdakwa yang dimaksud yakni Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Tahun 2020; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020; Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020; Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020; Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020; dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.

Majelis Hakim minta keterbukaan para terdakwa lantaran dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui, anggaran SPPD Tanimbar tidak dipergunakan untuk peruntukkannya.

Malah mengalir ke sejumlah pihak-pihak tertentu seperti DPRD dan untuk nikahan anak Bupati KKT di Bali.

"Saya ingatkan kepada para terdakwa ya, kalian harus buka-bukaan. Ada anggota DPRD terima Rp 200 juta ya. Saya minta kalian harus buka di sini, kalau tidak kalian salah orang. Saya ingatkan itu. Kalian ini sudah tergelincir sebenarnya. Tapi tidak apa-apa, buka saja lah. Mau bupati terima atau sapa terima uang, buka saja, kalau kalian tidak buka kalian salah orang,” kata pimpinan sidang, Haris Tewa, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Stendo B. Sitania, disebut ketua Komisi B DPRD KKT tahun 2020 dan beberapa anggota lainnya menerima aliran dana sebesar Rp 450 juta secara bertahap oleh pada terdakwa.

Uang tersebut sebagai pemulus agar pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 diperlancar. Pasalnya pembahasan APBD Perubahan alami deadlock.

Baca juga: Kronologis BPKAD Tanimbar Pakai Anggaran SPPD Tuk Bagi ke DPRD dan Nikahan Anak Petrus Fatlolon

Baca juga: 6 Terdakwa SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Jalani Sidang Perdana: Korupsi Hingga RP 6 Miliar

Awalnya, Saksi Apolonia Laratmase salah satu anggota DPRD KKT datang menemui Terdakwa Jonas Batlayeri dikantor BPKAD.

Saat itu Saksi Apolonia Laratmase menjelaskan bahwa kapasitasnya datang sebagai perwakilan Anggota DPRD KKT, menyampaikan “jika ingin APBD Perubahan 2020 segera ditetapkan maka beliau meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta dan saat itu karena dana yang tersedia hanya Rp200 juta.

Terdakwa kemudian menyampaikan kalau permintaannya sebesar itu tidak mampu untuk dipenuhi, akhirnya Saksi mau dan sepakat dengan Rp200 juta.

“Selanjutnya Terdakwa berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah dan setelah mendapat persetujuan untuk menyerahkan dana tersebut, kemudian Terdakwa mengarahkan Sekretaris untuk menyerahkan uang Rp200 juta tersebut kepada Saksi Apolonia Laratmase dan penyerahan uang tersebut dilakukan kediamanan Saksi Apolonia Laratmase di Desa Olilit Saumlaki,” kata JPU.

Tak hanya APBD Perubahan 2020, hal yang sama juga terjadi di pembahasan Rancangan APBD Induk 2021, yang juga mengalami deadlock.

Di Desember 2020, Saksi Laratmase datang menemui Terdakwa Jonas Batlayeri kembali dikantor BPKAD dan menyampaikan kembali "jika ingin APBD Induk 2021 segera ditetapkan maka beliau meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta.

“Atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa mengarahkan Sekretaris yakni Maria Gorety Batlayeri untuk menyerahkan uang Rp250 juta tersebut kepada Saksi Apolonia Laratmase dan penyerahan uang tersebut dilakukan kediaman Saksi Apolonia Laratmase di Desa Olilit Saumlaki,” tambah JPU.

Total uang yang diserahkan ke DPRD yakni RP 450 juta itu ternyata seluruhnya diambil dari anggaran kegiatan perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas yang dikelola oleh Sekretaris dan masing-masing bidang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved