Korupsi di Maluku
Kronologis BPKAD Tanimbar Pakai Anggaran SPPD Tuk Bagi ke DPRD dan Nikahan Anak Petrus Fatlolon
Uang tersebut seharusnya merupakan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar, namun tak digunakan untuk peruntukkannya.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah nama Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 disebut telah menerima aliran dana dari para terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020.
Uang tersebut seharusnya merupakan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar, namun tak digunakan untuk peruntukkannya.
Tak hanya DPRD, nama Bupati KKT tahun 2020 yakni Petrus Fatlolon disebut-sebut juga menerima aliran dana tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stendo B. Sitania saat sidang kasus korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10/2023).
JPU mengungkapkan dari Rp 9 Miliar tersebut, sebesar Rp 450 juta diterima bertahap oleh ketua Komisi B DPRD KKT tahun 2020 dan beberapa anggota lainnya.
Uang tersebut sebagai pemulus agar pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 diperlancar. Pasalnya pembahasan APBD Perubahan alami deadlock.
Awalnya, Saksi Apolonia Laratmase salah satu anggota DPRD KKT datang menemui Terdakwa Jonas Batlayeri dikantor BPKAD.
Saat itu Saksi Apolonia Laratmase menjelaskan bahwa kapasitasnya datang sebagai perwakilan Anggota DPRD KKT, menyampaikan “jika ingin APBD Perubahan 2020 segera ditetapkan maka beliau meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta dan saat itu karena dana yang tersedia hanya Rp200 juta.
Baca juga: 6 Terdakwa SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Jalani Sidang Perdana: Korupsi Hingga RP 6 Miliar
Terdakwa kemudian menyampaikan kalau permintaannya sebesar itu tidak mampu untuk dipenuhi, akhirnya Saksi mau dan sepakat dengan Rp200 juta.
“Selanjutnya Terdakwa berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah dan setelah mendapat persetujuan untuk menyerahkan dana tersebut, kemudian Terdakwa mengarahkan Sekretaris untuk menyerahkan uang Rp200 juta tersebut kepada Saksi Apolonia Laratmase dan penyerahan uang tersebut dilakukan kediamanan Saksi Apolonia Laratmase di Desa Olilit Saumlaki,” kata JPU.
Tak hanya APBD Perubahan 2020, hal yang sama juga terjadi di pembahasan Rancangan APBD Induk 2021, yang juga mengalami deadlock.
Di Desember 2020, Saksi Laratmase datang menemui Terdakwa Jonas Batlayeri kembali dikantor BPKAD dan menyampaikan kembali "jika ingin APBD Induk 2021 segera ditetapkan maka beliau meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta.
“Atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa mengarahkan Sekretaris yakni Maria Gorety Batlayeri untuk menyerahkan uang Rp250 juta tersebut kepada Saksi Apolonia Laratmase dan penyerahan uang tersebut dilakukan kediaman Saksi Apolonia Laratmase di Desa Olilit Saumlaki,” tambah JPU.
Total uang yang diserahkan ke DPRD yakni RP 450 juta itu ternyata seluruhnya diambil dari anggaran kegiatan perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas yang dikelola oleh Sekretaris dan masing-masing bidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.