Kartu SIM Teregistrasi

Padahal Dilarang, Kartu SIM Perdana Telkomsel Teregistrasi Lebih Diminati Warga Ambon, Ini Alasannya

Penjualan kartu SIM Perdana Telkomsel teregistrasi marak di Kota Ambon.

|
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Penjualan Kartu SIM Perdana Telkomsel di Ambon dalam keadaan teregistrasi. 

Menurutnya, meski penjualan kartu yang telah teregistrasi dilarang pemerintah demi mencegah tindakan penipuan, namun kejadiannya jarang terjadi di Ambon.

"Selama ini belum ada komplain soal kartu Telkomsel yang kita jual. Aturan itu kan sebenarnya untuk mencegah penipuan tapi di Ambon begini jarang lah ada penipuan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan kartu SIM Perdana berlabel Telkomsel dengan kondisi sudah diregistrasi dijual bebas di pasaran Kota.

Berdasarkan hasil penelusuran TribunAmbon.com, Senin (10/10/2023), terdapat kartu SIM Perdana Telkomsel yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp. 70 ribu, tergantung jenis dan kuota yang ada didalamnya.

Mirisnya kartu SIM Perdana yang dijual kepada masyarakat sudah dalam keadaan aktif atau terdaftar menggunakan data orang tak dikenal.

Bahkan beberapa kartu yang terpajang berasal dari Sumbagut, Jabodetabek, Jabar, Jatim, Jateng, Sulawesi dan Papua.

Tak nampak kartu Telkomsel yang dipajang dengan kode Wilayah Maluku.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved