Sabtu, 16 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Dituding Serobot Lahan, Ini Penjelasan Kasilog Satbrimob Polda Maluku

Mengadu ke wakil rakyat, Kamis (6/10/2023), warga menuding lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi,

Tayang:
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Kasilog Satbrimob Polda Maluku menanggapi aduan warga soal kepemilikan lahan, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Brimob Polda Maluku pastikan tidak ada penyerobotan tanah di kawasan Jl Jenderal Soedirman seperti yang dilaporkan sejumlah warga Kampung Kisar. 

Mengadu ke wakil rakyat, Kamis (6/10/2023), warga menuding lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi, padahal hak 44 kepala keluarga terdapat di situ namun diklaim begitu saja.

Kepada TribunAmbon.com, Kasi Logistik Satuan Brimob Polda Maluku, AKP Rolan Resimano membantah tuduhan warga itu.

Tak mungkin Satbrimob dengan sengaja dan berani menggusur tanpa pertimbangan unsur putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kepemilikan lahan itu diperkarakan dengan Brimob. Juliana Simatauw sebagai penggugat, kami mengikuti persidangan hingga selesai," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com di Mako Brimob Polda Maluku, Jumat (6/10/2023).

Terangnya, lahan yang diklaim bukan milik yang bersangkutan melainkan milik Satbrimob yang dulu dijadikan kebun oleh mendiang ayahnya.

Usai ayahnya meninggal, Juliana akui menjadi ahli waris sehingga berusaha untuk tetap dipertahankan, tapi sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai Peninjauan Kembali (PK).

"Dulu, Poli Laturete (ayahnya) jadikan lahan itu sebagai kebun. Sepeninggal Poli, Jualiana mengklaim menjadi ahli waris, sejak itulah proses hukumnya dimulai. Satbrimob diputuskan punya hak atas lahan itu dari PN sampai ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Baca juga: Upaya Buka Palang Kantor Negeri Haruru Gagal, Warga Pendukung Waelaruno Keberatan 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Haruku Naik Tahapan ke Penyidikan

Jalur Hukum

Sejak 2017, lahan yang diklaim warga timbulkan masalah sehingga digugat, puncaknya tahapan sidang bergulir di tahun 2020.

Sejak digugat dan tahapan berproses di PN Ambon, diputuskan tanggal 22 oktober 2020.

Usai itu, banding diajukan dan pada tanggal 21 januari 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Maluku memutuskan Satbrimob berhak atas kepemilikan lahan dimaksud.

"Ini bukan masalah baru. Jadi digusur lantaran ada landasan dan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan PN tahun 2020 dan putusan PT tahun 2021," ucapnya.

Merasa tak terima, Juliana ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tanggal 24 juli 2022 diputuskan, hasilnya sama saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved