Minggu, 17 Mei 2026

Info Daerah

Upaya Buka Palang Kantor Negeri Haruru Gagal, Warga Pendukung Waelaruno Keberatan 

Pasalnya, saat akan dibuka, sejumlah warga pendukung Joel Waelaruno ngamuk dan menolak dibuka.

Tayang:
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
Sampai hari ini, Kamis (5/10/2023) palang kantor Negeri Haruru belum dibuka, pelayanan dialihkan ke rumah Sekretaris Negeri. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Upaya pemerintah daerah dan Kecamatan Amahai untuk membuka palang Kantor Negeri Haruru gagal.

Pasalnya, saat akan dibuka, sejumlah warga pendukung Joel Waelaruno ngamuk dan menolak dibuka.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, Kamis (5/10/2023) sore tadi, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum bersama Camat Amahai turun ke lokasi dengan memediasi kedua belah pihak untuk segera membuka pemalangan kantor tersebut. 

Dalam perbincangan itu, perwakilan dari keluarga atau pendukung Joel Waelaruno yang melakukan pemalangan Kantor Negeri sepakat dan legowo untuk palang tersebut dibuka. 

Namun, saat akan dibuka, masih ada penolakan. 

Mengenai masalah ini, baik Kabag Pemerintah, Kabag Hukum maupun Camat Amahai belum bersedia berkomentar dan menunggu kordinasi lebih lanjut dengan Penjabat Bupati. 

Diberitakan sebelumnya, Joel Piter Waelaruno (pihak Kontra Pemerintah Yacobus Maatoke) menegaskan bakal terus menyegel Kantor Pemerintahan Negeri Haruru sampai Pemerintah Daerah menyikapi tuntutan mereka.

Adapun isi tuntutan yang mereka sampaikan sebanyak lima tuntutan antara lain : 

  • Meminta Pemda Malteng segera mencopot saudara Jakobus dari jabatannya sebagai Raja Haruru.
  • Pemda segera mengeluarkan SK saudara Joel Waelaruno sebagai KPN Haruru yang sah.
  • Kepolisian segera memeriksa Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan karena memprovokasi masyarakat lewat statement di media tentang pelantikan tanggal 11 September 2023.
  • Jakobus Maatoke ditahan dan diproses kembali/dipenjara.
  • Jaksa dan polisi segera memproses hukum saudara Jakobus Maatoke ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya bahwa bahwa sejumlah warga dari pendukung Raja Waelaruno yang dilantik oleh mantan Penjabat Bupati Muhamat Marasabessy menyegel Kantor Negeri Haruru sejak Rabu pagi tadi.

Kantor itu disegel buntut dari pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Maluku Tengah terkait pembatalan SK Raja Waelaruno karena dianggap tidak sesuai prosedur.

"Itu bermula dari satatement Kabag hukum dan Kabag pemerintahan sehari sesudah pelantikan saya (sebagai raja Haruru) dan dilantik oleh Penjabat yang sah," ucap Joel Waelaruno di Lokasi, Rabu (27/9/2023).

"Tapi statement Kabag pemerintahan bahwa itu tidak prosedur, nah itu kan polemik. Kenapa dia tidak berpolemik dua hari sebelum pelantikan. Artinya dia sebagai seorang Kabag Pemerintahan, kan tidak menghargai atasannya dong, iya kan padahal itu kan sudah diputuskan oleh Bupati," urainya.

Harusnya menurut dia, jika dalam proses pentahapan pengusulan hingga pelantikan itu dianggap tidak prosedural maka harusnya proses pembatalan itu disampaikan lewat pengadilan karena yang melantik adalah penjabat Bupati yang sah lewat hak diskresinya sebagai Kepala Daerah.

"Oleh karena itu kami merasa oh ini tidak bagus samasekali. Harusnya kalau kamu begitu, ya bawa ke pengadilan dong supaya diuji apa memang adminitrasi yang bermasalah kan memang semua bisa diuji disitu," tutup dia. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved