Ambon Hari Ini
Dituding Serobot Lahan, Ini Penjelasan Kasilog Satbrimob Polda Maluku
Mengadu ke wakil rakyat, Kamis (6/10/2023), warga menuding lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi,
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Untuk itu Peninjauan Kembali (PK) ditempuh, namun mereka tidak bisa menghadirkan novum atau bukti/fakta baru, maka MA menolak PK yang diajukan.
"Putusannya jelas. Jadi siapa yang berhak atas lahan itu? Seluruh bukti persidangan ada dan kami kantongi," tandasnya
Kepemilikan Sejak Tahun 1954
Satuan Brimob Polda Maluku telah mengantongi bukti jual beli lahan seluas 15,8 hektar dari Pemerintah Provinsi sejak tahun 1954.
Luas lahan itu ditetapkan Pemprov untuk dijadikan tempat tinggal atau markas Brimob.
"Surat dan bukti jual beli lahan sejak tahun 1954. Luas lahan sebesar 15,8 hektar ditetapkan oleh Pemprov," tutup Resimano. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Lahan-Damsat.jpg)