Ambon Hari Ini

Buronan Curanmor di Ambon Tertangkap, 9 Unit Sepeda Motor Diamankan

Hal itu disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Konferensi Pers Kapolresta Ambon pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Ambon, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Residivis pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Kami dapatkan satu orang tersangka atas hasil dari penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah kota Ambon dimana identitas tersangka inisial LU. Tersangka adalah residivis dalam perkara curanmor di bulan November tahun 2020, kemudian kemarin 3 Agustus 2023 kami mendapat laporan dari salah satu korban lagi, karena korban motornya hilang," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Dijelaskan, melalui penyelidikan, pencarian serta pengejaran yang dilakukan tim Buser, pelaku berinisial LU (25) ditangkap, Rabu (3/10/2023).

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Baguala tanpa perlawanan.

"Setelah penyelidikan dan pencarian oleh tim buser kami dikembangkan hasilnya mendapati tersangka yang juga residivis atau buronan. TKP curanmor di wilayah sekitar passo dan baguala Kota Ambon," tuturnya.

Baca juga: Dipecat Karena Jual Senpi ke KKB, Dua Polisi di Ambon Juga Jalani 7 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Masohi, Tiga Unit Motor Disita

Sebanyak 9 unit kendaraan bermotor pun telah diamankan.

Yakni, 7 unit sepeda motor yamaha mio m3, 1 unit yamaha mio fino sporty dan 1 unit yamaha Jupiter z1.

Masih tersisa 2 sepeda motor yang belum ditemukan.

"Dari pengambangan tersangka mengakui bahwasanya dia sudah melakukan kurang lebih 11 kali pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon. Sejauh ini kami sudah mendapatkan barang bukti hasil curanmor yaitu 9 kendaraan bermotor roda dua," jelasnya.

Lebih lanjut, modus operanditersangka dalam melakukan kejahatannya ialah dengan mengintai kendaraan-kendaraan milik masyarakat.

Kemudian membobol kabel dan kunci kontak kendaraan.

"Dia beroperasi dini hari sekitar pukul 01.00 WIT hingga Pukul 04.00 WIT. Dia selalu menggunakan alat untuk merusak kabel yang ada dikendaraan bermotor dan kemudian menghidupkan kunci kontak," kata Ibrahim.

"Tersangka kemudian membawa lari kendaraan motor lalu menjualnya kepada orang-orang dengan harga sekitar Rp. 1.5 juta sampai Rp. 3 juta," tambahnya.

Tersangka LU diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman yaitu kami mengenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana dan 362 KUHP Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman hukuman maksimal paling lambat 7 tahun penjara. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera dirampungkan kasus ini," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved