Ambon Hari Ini

Dipecat Karena Jual Senpi ke KKB, Dua Polisi di Ambon Juga Jalani 7 Tahun Penjara

Dua diantaranya lantaran terlibat menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Editor: Fandi Wattimena
Humas; Polresta Ambon
Tiga anggota Polresta Ambon di PTDH lantaran terbukti lakukan pelanggaran, Jumat (6/10/2023). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pecat tiga anggota dengan tidak hormat.

Dua diantaranya lantaran terlibat menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Keduanya yakni Brigpol Romy Arwanpitu dan Bripka San Herman Palijama dipecat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi keduanya masing-masing 7 tahun penjara.

Lebih ringan 3 tahun dari tuntuan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa San Herman dan terdakwa Muhammad Rommy masing-masing selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021) sore.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripka Brigpol Romy Arwanpitu, dan Bripka San Herman Palijama digelar di halaman Mapolresta Ambon, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Terbukti Jual Senjata Api ke OPM Papua, 2 dari 3 Polisi di Ambon Dipecat Tanpa Hormat

“Selaku manusia biasa, saya merasa berat mengambil keputusan ini, tapi sebagai pimpinan harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri untuk mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Ibrahim saat memimpin upacara PTDH di Mapolres, Jumat (6/10/2023).

PTDH ini menjadi pertama kali di tahun 2023 terhadap tiga personil yang dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial.

Kata dia, tujuannya agar diketahui publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain.

“Tentu keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat, tapi melalui proses persidangan. Untuk itu, selaku Kapolresta, ucapan terima kasih tuk anggota yang jalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyal terhadap institusi Polri perlu saya sampaikan,” pungkasnya.

Ia berharap, yang dipecat menerima keputusan secara lapang dada walau sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” harapnya.

Dihimpun, Bripka Rahim Tomia, BA Polsek Nusalaut, dipecat berdasarkan Kep Kapolda Maluku No. Kep / 466 / IX / 2023; Brigpol Romy Arwanpitu, BA Polresta P. Ambon & P. P. Lease, dipecat berdasarkan Kep Kapolda Maluku No. Kep / 467 / IX / 2023; Dan Bripka San Herman Palijama, BA Polresta P. Ambon & P. P. Lease, dipecat berdasarkan Kep Kapolda Maluku No. Kep / 468 / IX / 2023. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved