Curanmor di Masohi

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Masohi, Tiga Unit Motor Disita

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tepatnya di Dusun Tomalehu, Kecamatan Amalatu pada, Rabu (4/10/2023).

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
CURANMOR: Dua pelaku Curanmor di Masohi ditangkap Aparat Satreskrim Polres Maluku Tengah, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dua orang pelaku residivis pencurian sepeda motor berinisial AM (22) dan DM (18) ditangkap Satreskrim Polres Maluku Tengah.

Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Masohi.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tepatnya di Dusun Tomalehu, Kecamatan Amalatu pada, Rabu (4/10/2023).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.

Aksi pencurian ini terungkap dari laporan warga atau para korban ke Polres Maluku Tengah yang kehilangan sepeda motor pada 18 September 2023.

Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku.

Setelah ditangkap pelaku diketahui ternyata sudah masuk target pencarian polisi sejak 16 September 2022.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian itu berulang kali dan di TKP yang berbeda.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Ambon yang Beraksi saat Stang Motor Korban Tak Dikunci

"Hasil curian sepeda motor itu kemudian dipakai sendiri dan sebagian dijual mulai dari harga 1,5 juta rupiah hingga Rp. 3juta rupiah per unit sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Yogie di Mapolres setempat, Jumat (6/10/2023).

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berbeda, dimana untuk tersangka DM dikenakan pasal 362 KUH-Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara tersangka AM dikenakan Pasal Primer 363 ayat (1) ketiga dan atau keempat KUH-Pidana susider pasal 362 KUH-Pidana Junto Pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas Yogie.

Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dimana para tersangka ditahan dikurung Bui selama dua tahun.

"Dua duanya residivis dan pernah diputuskan hukuman dua tahun penjara," jelas Kasat Yogie.

Diinformasikan bahwa dalam aksi pencurian itu sebenarnya melibatkan tiga orang pelaku. Dimana satu tersangka berinisial A kini ditetapkan statusnya sebagai DPO dan dalam incaran polisi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved