Ambon Hari Ini

Tertangkap di Ambon, Muhamad Yusuf Penyelundup Kanguru Asal Papua Divonis 1,3 Tahun Penjara

Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthinda saat membacakan vonis Muhammad Yusuf didampingi dua majelis pendamping saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelundup tujuh ekor Kanguru asli Papua, Muhamad Yusuf divonis 1 tahun 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthinda didampingi dua majelis pendamping saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10/2023).

Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua.

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp 2 Juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara itu terkait barang bukti berupa 7 ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi dengan kondisi 6 kanguru dalam keadaan hidup seluruhnya dilepas liarkan ke alam habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dend Rp 2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Penyelundup Kanguru asal Papua Diadili di Pengadilan Negeri Ambon

Putusan tersebut lebih ringan lantaran terdakwa hanya mengantarkan.

Atas putusan hakim, JPU dan terdakwa menyatakan terima.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIT.

JPU kemudian membeberkan peran Terdakwa Muhamad Yusuf.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved