Ambon Hari Ini
Tertangkap di Ambon, Muhamad Yusuf Penyelundup Kanguru Asal Papua Divonis 1,3 Tahun Penjara
Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Awalnya, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor Kanguru Pohon (Dendrolagus Inustus) untuk dinaikkan ke dalam KM Dobon Solo.
Terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan langsung meminta bayaran Rp 1,7 juta untuk kanguru tersebut.
Lanjut dijelaskannya, Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemic papua tersebu demgan menggunakan 4 tas tertutup.
“Agar lolos dari pemeriksaan petugas dan setelah berhasil membawa ke 7 hewan tersebut kemudian terdakwa lalu menuju ke DEK 6 tepatnya di dalam kamar No 6018 yang sudah terdapat sdr Luke yang berada di dalam kamar,” tambahnya.
Setelah tiba di kamar, Luke meminta
terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah RP 3 juta. Terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut.
Sayangnya, aksi tersebut digagalkan Aparat Kepolisian KPYS Ambon dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan terdakwa langsung ditahan.
“Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso kota Ambon saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA bersama anggota Polsek KP3 ambon ditahan,” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan Jhony Syaranmual dan Saipul Hamid menjelaskan petugas BKSDA ternyata telah mendapat informasi penyelundupuan tersebut. Kedua Saksi lalu bergerak menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso dan bersama petugas Kepolsian Pelabuhan lalu mencari keberadaan ke 7 hewan Kanguru tersebut.
Sayangnya satu dari tujuh hewan tersebut ditemukan mati dalam sangkar.
“Modusnya itu ketahuan dan informasipun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon. Jadi yang mulia petugas BKSDA dan petugas Polsek Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura. Dan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan," terang Syaranamual saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim
Sementara itu Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa Kangguru Pohon atau sebutannya Wakera tersebut adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang statusnya dilindungi Wakera
"Berdasarkan Permen lHK 106 tahun 2018 tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi tidnakan terdakwa telah salah karena membawa keluar Satwa yang dilindungi secara ilegal adalah perbuatan pidana. Dengan adanya penyeludupan maka hal itu berdampak pada penurunan populasi dan cukup berdampak pada alam dan lingkungan.
Untuk diketahui, dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah melalui pemulihan dan rehabilitasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.