Korupsi di Maluku
Sempat Minta Dibebaskan, Hakim Tetap Vonis Makalaipessy 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang dipimpin Orpha Marthina memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Menurutnya, dalam amar putuan majelis hakim biasanya menyebutkan barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Serta tidak mungkin yang dimusnahkan hanyalah foto barang bukti oleh jaksa yang ditunjukkan kepada majelis hakim dalam persidangan.
Sehingga selama proses persidangan, penuntut umum tidak pernah berusaha membuktikan perbuatan terdakwa dengan menunjukkan barang bukti narkotika yang menjadi pokok permasalahan.
"Untuk itu kami kepada majelis hakim yang memutuskan, melepaskan terdakwa oleh karena itu dengan segala tuntutan hukum (onslag van recht verolging," jelasnya.
Kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya JPU Kejari Ambon Senia Pentury menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.