Korupsi di Maluku

Sempat Minta Dibebaskan, Hakim Tetap Vonis Makalaipessy 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin Orpha Marthina memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski sempat minta dibebaskan, Majelis Hakim tetap memvonis pidana penjara kepada terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Stevy Boy Makalaipessy (38).

Majelis Hakim yang dipimpin Orpha Marthina memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara.

Serta denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9/2023).

"Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stevy Boy Makalaipessy selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dengan perintah terdakwa berada dalam tahanan," putus Majelis Hakim.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tidar Siap Gaet Milenial Menangkan Prabowo di Maluku

Menurut Majelis Hakim, terdakwa merupakan residivis narkoba pada tahun 2013, sehingga dibebankan pidana penjara.

Sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Noija Fileo Pistos dalam pledooinya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9/2023) minta dibebaskan.

Menurut Noija, jaksa tidak bisa menunjukkan Barang Bukti (BB) narkoba golongan satu jenis sabu 3,57 gram yang disebutkan milik terdakwa.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata penasihat hukumnya.

Menurut dia, penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain, yakni berita acara penggujian laboratorium.

Yang dimaksudkan adalah berita acara pengujian laboratorium nomor R-PP.01.01. 29A29A1.03.23.71 tanggal 30 Maret 2023 ditandatangani Indah Nurdiana, S.Farm, Apt telah melakukan pengjujian terhadap contoh barang bukti yang diterima dalam plastic klip dibungkus amplop coklat berisikan serbuk bening kristal 3,57 gram.

Kemudian yang digunakan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram untuk pengujian dengan cara reaksi warna, kromatologi lapis tipis dan uji spektrofotometri sehingga tersisa 3,45 gram.

"Namun surat tersebut juga tidak ditunjukkan penuntut umum dalam persidangan," tambahnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved