Ambon Hari Ini
Menang Putusan, Dua Gedung di Kawasan TPU Kebun Cengkeh Dieksekusi
Eksekusi bekas gedung kampus Darussalam itu dilakukan Perintah Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI 109 K/PDT/2023 tanggal 09 maret 2023 jo putusan Peng
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Eksekusi objek sengketa berlangsung di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah.
Eksekusi bekas gedung kampus Darussalam itu dilakukan Perintah Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI 109 K/PDT/2023 tanggal 09 maret 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor 4/PDT/2022/PT AMB tanggal 25 februari 2022 jo putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 124/Pdt.G/2021/PN tanggal 16 desember 2021.
“Putusan sudah inkrah di Mahmakah Agung. Untuk itu, hari ini eksekusi dilakukan,” kata Kuasa Hukum Pemohon Tumbun M. Tambupolon, Edwar Dias disela-sela eksekusi, Jumat (15/9/2023).
Kata dia, apapun upaya hukum yang sementara ditempuh tidak bisa menghalangi posisi eksekusi lantaran ada putusan yang mempunyai kekauatan hukum.
Terangnya, mengenai upaya hukum dari termohon eksekusi baik itu Peninjauan Kembali (PK) maupun perlawanan terhadap posisi eksekusi, itu hanya upaya hukum luar biasa.
“Saol adanya upaya hukum baik PK maupun perlawanan terhadap posisi eksekusi, itu hanya upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi posisi eksekusi karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Baca juga: Terima Laporan, Laturiuw Ingatkan Sekolah di Ambon Tak Tagih Uang Komite
Baca juga: Vonis Bervariasi, Hakim Nyatakan Mayaut dan Tulapessy Terbukti Korupsi Dana Gempa SBB
Ia mengaku, ada tiga objek sertifikat termohon eksekusi dibatalkan dalam amar putusan yaitu bernomor 87, 88, dan 89.
“Terdapat tiga objek sertifikat termohon eksekusi yang dibatalkan, yakni bekas gedung TK dan gedung kuliah Darussalam,” paparnya.
Dihimpun, eksekusi objek yang bermula sejak tahun 2021 dengan gugatan perkara nomor 124 itu dikawal sebanyak 350 personil polisi.
Hingga eksekusi dipending, tidak terjadi upaya penolakan ataupun lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.