Kasus Korupsi

Korupsi Anggaran Rutin BLK Ambon, Ferdinandus Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Leo Ferdinandus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin Kantor BLK Ambon tahun anggaran 2021.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Sidang Kasus dugaan korupsi anggaran rutin Kantor BLK Ambon tahun anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9/2023) sore. 

Diketahui, pada Tahun 2021 Balai Latihan Kerja Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang masuk dalam DIPA Balai Latihan Kerja Ambon sesuai Revisi terakhir Nomor: 026.13.2.219228/2021 tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp. 27,840,050.000.

Namun sesuai Realisasi Belanja pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 27.593.662.761.

Dalam perjalanannya ditemukan fakta hukum perbuatan membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan membuat bukti-bukti pengeluaran dengan menaikan harga pembelanjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (markup).

Dimana Terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja Ambon.

Dugaan Tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yakni pembelanjaan fiktif dengan nilai sebesar Rp 123.459.400 di mana terhadap pembelajaran fiktif ini terdakwa membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran terhadap 40 transaksi belanja dengan total belanja pengeluaran sebesar Rp 123.459.400 untuk dimasukkan dalam pertanggungjawaban belanja bahan yang dapat didapat dari transaksi belanja bahan pada beberapa penyedia.

Selain itu tanpa bukti atau tidak ada dokumen pertanggungjawaban di mana terdapat 140 transaksi belanja sebesar Rp. 564.581 855.00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak ada bukti-bukti pengeluarannya oleh terdakwa ada juga pertanggungjawaban melebihi harga yang sebenarnya alias Mark up.

Hal ini terbukti, di mana terdapat transaksi belanja bahan pada penyedia dengan total sebanyak 462 transaksi dengan nilai total belanja sebesar Rp.8. 032.762.800 di mana atas transaksi pembelanjaan tersebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran secara sengaja membuat sendiri atau memalsukan bukti-bukti pengeluaran sehingga belanjanya tidak sesuai dengan belanja yang sebenarnya dan berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawab belanja yang ada dan keterangan diperoleh nilai pembayaran belanja yang sebenarnya dengan total belanja sebesar Rp. 6 689. 930.500.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved