Kasus Korupsi

Korupsi Anggaran Rutin BLK Ambon, Ferdinandus Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Leo Ferdinandus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin Kantor BLK Ambon tahun anggaran 2021.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Sidang Kasus dugaan korupsi anggaran rutin Kantor BLK Ambon tahun anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakoda dan Novie Temmar saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9/2023) sore.

Leo Ferdinandus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin Kantor BLK Ambon tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.300 juta Subsider 6 bulan Kurungan,” kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.2.030.873.555.

Dimana dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun Penjara,” imbuh JPU.

Baca juga: Mantan Bendahara BLK Ambon Ditahan, Korupsi Anggaran Rutin Tahun 2021

Sebelum tuntutan, JPU mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa akibat tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.030.873.555,00

Sementara yang meringankan yakni Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan; Terdakwa menyesali perbuatannya dan merasalah bersalah. Terdakwa belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana; Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu memiliki istri dan anak-anak serta Terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dengan didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan terdakwa, Alat Bukti surat dan Barang bukti dari Total anggaran sebesar Rp. 27,840,050.000.

Dengan rincian enam pembelanjaan yang diduga Fiktif sehingga terjadi kerugian negara Dimana pada kegiatan Rutin Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang atas kerugian keuangan Negara tersebut telah memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp. 2.030.873.555,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin Pada Balai Latihan Kerja Ambon Tahun Anggaran 2021 nomor PE.03.03/R/SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. Olehnya itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai, Rahmat Selang menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved