Pledoi Marlin Mayaut Terdakwa Kasus Korupsi Dana Gempa Seram Barat Ditolak Jaksa
Jaksa meminta Marlin Mayaut terdakwa korupsi dana gempa Seram Bagian Barat tetap dihukum penjara selama 7,6 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Marlin Mayaut selaku Mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019 itu juga didenda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marlin Mayaut berupa pidana penjara selama 7,6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Sudarmono Tuhulele di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (21/8/2023).
Marlin Mayaud juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya Rp 600 juta.
Jika tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara Untuk terdakwa Merlin Mayaut selama 3 tahun.
Usai mendengarkan replik JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.
Dua Pelajar Pelaku Pencurian Kotak Amal di Desa Kawa - SBB Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Tanah Ulayat Terancam, Masyarakat Adat Luhu Tolak Keras Legalisasi Tambang Sinabar |
![]() |
---|
2 Remaja Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, Ternyata Pernah Beraksi di Ambon |
![]() |
---|
Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, 2 Remaja Berstatus Pelajar Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-90 GPM, Ratusan Orang Ikuti Lomba Gerak Jalan Cepat di Piru - Seram Bagian Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.