Pledoi Marlin Mayaut Terdakwa Kasus Korupsi Dana Gempa Seram Barat Ditolak Jaksa

Jaksa meminta Marlin Mayaut terdakwa korupsi dana gempa Seram Bagian Barat tetap dihukum penjara selama 7,6 tahun.

Sumber; Kejati Maluku
Terdakwa Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy saat pembacaan tuntutan. 

Marlin Mayaut selaku Mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019 itu juga didenda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marlin Mayaut berupa pidana penjara selama 7,6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Sudarmono Tuhulele di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (21/8/2023).

Marlin Mayaud juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya Rp 600 juta.

Jika tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara Untuk terdakwa Merlin Mayaut selama 3 tahun.

Usai mendengarkan replik JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved