Dugaan Kekerasan Seksual

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Dicabut, Polisi: Keluarga Anggap Itu Musibah

Katanya, surat pencabutan laporan diterima kepolisian sejak hari Rabu (6/9/2023) atau kurang dari sepekan pasca laporan diterima, Jumat (1/9/2023).

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M Roem Ohoirat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat akhirnya menjawab pertanyaan publik terkait pencabutan laporan polisi kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun.

Katanya, surat pencabutan laporan diterima kepolisian sejak hari Rabu (6/9/2023) atau kurang dari sepekan pasca laporan diterima, Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap melanjutkan proses hukum mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun dalam prosesnya, Roem mengaku aparat banyak mengalami kendala yang datang dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Bahkan kini, keluarga dan korban sudah tidak diketahui keberadaanya.

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korban Rudapaksa, Ini Sikap Aktivis Perempuan Maluku

Baca juga: Dua Kali Coba Bunuh Diri, Kini Korban Rudapaksa Dinikahi Bupati Thaher Hanubun: Mahar Rp 1 Miliar

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Diberitakan, pasca pencabutan laporan, korban pun telah dinikahi oleh terlapor, Jumat (8/9/2023).

Mahar pernikahan terhitung fantastis yakni Rp 1 Miliar.

Diketahui, pernikahan siri itu berlangsung di Kota Tual dan yang menjadi wali mempelai perempuan adalah om kandungnya.

Pelapor sendiri tidak berada dilokasi saat pernikahan berlangsung, namun telah berada di Jakarta.

Sementara itu, Bupati Taher Hanubun yang dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait rencana pernikahan itu pun tidak memberikan tanggapan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved