Petitum Diterima, Kuasa Hukum Harap Nama Jimmy Sitanala Masuk DCS Pemilu 2024

KPU Maluku diminta segera memasukan nama Jimmy Sitanala dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

TribunAmbon.com / Fandi Wattimena
PEMILU 2024: Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif ( Bacaleg ) ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Jimmy Sitanala, Vendy Toumahuw meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku untuk segera memasukan nama Jimmy Sitanala dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku.

Permintaan tersebut menyusul keluarnya putusan sengketa Pemilu oleh Bawaslu Maluku yang menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

"Petitum kami diterima oleh Bawaslu. Kami harap KPU dapat meregulasi kembali DCS yang ada dengan memasukan nama Jimmy Sitanala ke DCS DPRD Maluku dari Parpol PDI Perjuangan nomor urut 3," kata Toumahuw usai sidang putusan sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Maluku, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa, Subair menyebutkan, KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran proses Pemilu.

Kemudian memerintahkan ke KPU Maluku untuk melakukan perbaikan sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku.

"Bawaslu telah melahirkan produk hukum yang bagi kami sangat baik dan jelas. Untuk itu, kami harap dapat ditindaklanjuti oleh KPU," ujarnya.

Dengan keputusan ini, Toumahuw juga meminta kedepan, KPU Maluku bisa lebih profesional lagi dalam melakukan proses-proses dan tahapan Pemilu.

"Ya kami harap kerja KPU kedepan bisa lebih profesional lagi. Kemudian ini jadi pekerjaan rumah untuk KPU untuk kembali meregulasi DCS yang ada," tukasnya.

Diberitakan, palapor Jimmy Sitanala mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Maluku setelah pelapor tidak ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DSC) bacaleg DPRD Maluku oleh KPU Maluku.

Tidak masuknya nama Jimmy Sitanala setelah KPU menyatakan dokumen administrasi yang diajukan Bacaleg Jimmy tidak memenuhi syarat (TMS).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved