Kasusnya Mangkrak, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Maluku Barat Daya Minta Keadilan

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya tidak ditangani tuntas oleh Aparat Polsek Damer.

Tribunnews via The Week
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya tidak ditangani tuntas oleh Aparat Polsek Damer.

Alhasil, keluarga korban yakni Tomson Rumpeniak (ayah) dan Hestesia Pakniany (ibu) mendatangi Polda Maluku untuk menuntut keadilan.

Pasalnya, anak mereka inisial SGR yang menjadi korban kekerasan seksual hingga meninggal sudah dilaporkan sejak 17 Mei 2023 ke Polsek Damer.

"Anak kami meninggal pada 11 Mei 2023, kemudian kami melapor ke Polsek Damer pada tanggal 17 Mei 2023 usai korban dimakamkan," ucap ibu korban, Sabtu (9/9/2023).

Dirinya kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian Damer yang lambat dalam penanganan perkara.

Baca juga: Forum Anak Muda Maluku Ajak Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara

Bahkan saking lambatnya penanganan perkara, keluarga pelapor baru dipanggil sebulan kemudian untuk gelar perkara.

Ibu korban mengungkapkan dari Polsek Damer tidak ada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Sejak kasus dilaporkan kami baru dipanggil oleh Penyidik untuk gelar perkara pada 26 Juni. Selama ini juga kami selalu pelapor tidak menerima STTLP dan SP2HP dari Polsek Damer. Kami minta otopsi terhadap jenazah anak kami tetapi tidak dipenuhi," terangnya.

Selain itu, permintaan pelapor agar anaknya diotopsi tak pernah digubris.

"Dari awal kami sudah meminta bahwa anak kami harus Diotopsi tapi karena kepolisian tidak jeli melihat permintaan kami sebagi keluarga korban maka kami datangi Polda Maluku," ucap ayah korban.

Atas sikap tidak profesional aparat Polsek Damer, keluarga korban melapor ke Polda Maluku pada 18 Agustus 2023.

Selain itu keluarga korban berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh Polda Maluku.

Juga dia meminta jenazah anaknya agar diotopsi.

Diketahui, ketiga terduga pelaku pun masih dibawah umur, yakni YRT (10), AP (10) dan VP (15).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved