Kasus Korupsi

Usai Geledah, Penyidik Temukan Sejumlah Dokumen Tindak Pidana Korupsi Pakaian Seragam di SBB

Dokumen dan barang itu berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis SD/Mi dan SMP/Mts tahun anggaran 2022.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kejari SBB
KORUPSI SBB: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) dan PUPR dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Terdapat sejumlah dokumen dan barang ditemukan setelah geledah kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikdik) dan Dinas PUPR Seram Bagian Barat (SBB).

Dokumen dan barang itu berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis SD/Mi dan SMP/Mts tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Plh. Kasi Intelijen Kejari SBB, Taufik Purwanto saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (8/9/2023) melalui pesan WhatsApp.

"Usai geledah, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," katanya.

Kata dia, akan dilakukan penyitaan terhadap temuan tersebut agar dapat dipergunakan sebagai alat maupun barang bukti dalam persidangan.

"Penuntut Umum akan menggunakan temuan itu selaku alat atau barang bukti saat persidangan. Untuk itu, akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Baca juga: Cari Alat Bukti Kasus Korupsi, Kejari Geledah Kantor Disdikbud dan PUPR SBB

Untuk Disdikbud, geledah dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari SBB nomor Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023 dan penetapan izin Ketua Pengadilan Negeri nomor 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.

Sedangkan, geledah di PUPR sesuai surat perintah Kepala Kejari SBB nomor Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023 dan penetapan izin Ketua Pengadilan Negeri nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN.

"Penggeledahan dilangsungkan atas surat perintah Kepala Kejari dan penetapan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat," tuturnya.

Dihimpun, HS selaku Direktur CV. VDP (Penyedia) tapi AP terlibat di seluruh pelaksanaan pengadaan, JT (PA/KPA), dan MW (PPK) yang berperan penting dalam kasus ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved